Halaman

Minggu, 27 Mei 2012

TANYA JAWAB AMDAL

PENGANTAR



AMDAL bukan merupakan hal baru dalam pelaksanaan pengelolaan
lingkungan hidup di Indonesia. Selain sudah banyak buku/panduan yang
mengupas tentang AMDAL, telah banyak kegiatan yang telah memiliki
AMDAL dan melaksanakan kewajibannya dalam pengelolaan dan
pemantauan lingkungan. Kendati demikian pemahaman tentang AMDAL
masih dirasakan kurang karena, selain masih banyak pertanyaan
berkaitan dengan AMDAL, masih banyak terjadi kekeliruan penerapan
AMDAL di lapangan. Dalam rangka peningkatan pemahaman tentang
AMDAL, maka dirasakan perlunya suatu buku paraktis yang dapat
menjawab keraguan mengenai penerapan AMDAL. Untuk itu kami
menyusun buku yang dapat menjawab keraguan yang ada dalam bentuk
Tanya Jawab AMDAL.



Tujuan dari buku ini tidak lain adalah untuk menjawab berbagai
pertanyaan umum yang berkaitan dengan AMDAL disamping untuk
menambah pemahaman masyarakat tentang AMDAL.



Semoga buku ini dapat bermanfaat khususnya bagi praktisi AMDAL dan
masyarakat dalam memahami AMDAL secara komprehensif.



Asdep Urusan

Kajian Dampak Lingkungan



Dana A. Kartakusuma












TANYA JAWAB AMDAL





AMDAL



1. Apa itu AMDAL?




Jawab :



AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai
dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.



AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif
dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam
memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak
lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun
dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya
dan kesehatan masyarakat.



Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika
berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak
dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya
yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada
manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan
tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang
diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.



Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima)
dokumen, yaitu:

.. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
.. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
.. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
.. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
.. Dokumen Ringkasan Eksekutif
a. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL):








KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup
serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL
meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara
lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL.
Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi
yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang
lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara
Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses
yang disebut dengan proses pelingkupan.



b. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL):




ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat
terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampakdampak
penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL
kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan
menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan
untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak
diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak
dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria
dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian
selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak
yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk
menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan
untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak
positif.



c. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL):




RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah,
mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan
hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif


yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut
dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak
yang dihasilkan dari kajian ANDAL.



d. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):




RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk
melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak
yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan
untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan
yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan
lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi
prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.



e. Ringkasan Eksekutif:




Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat
dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam
ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang
besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL
dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang
akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.





2. Apa Manfaat Amdal?




Jawab:

AMDAL bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan
pembangunan agar layak secara lingkungan. Dengan AMDAL, suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan dapat
meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup,
dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapat
dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable).












PEMANGKU KEPENTINGAN AMDAL



1. Siapa saja pihak yang terlibat dalam AMDAL?




Jawab:

Pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses AMDAL
adalah Pemerintah, pemrakarsa, masyarakat yang berkepentingan.
Peran masing-masing pemangku kepentingan tersebut secara lebih
lengkap adalah sebagai berikut:



a. Pemerintah:


Pemerintah berkewajiban memberikan keputusan apakah suatu
rencana kegiatan layak atau tidak layak lingkungan. Keputusan
kelayakan lingkungan ini dimaksudkan untuk melindungi
kepentingan rakyat dan kesesuaian dengan kebijakan
pembangunan berkelanjutan. Untuk mengambil keputusan,
pemerintah memerlukan informasi yang dapat
dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilik
kegiatan/pemrakarsa maupun dari pihak-pihak lain yang
berkepentingan. Informasi tersebut disusun secara sistematis
dalam dokumen AMDAL. Dokumen ini dinilai oleh Komisi Penilai
AMDAL untuk menentukan apakah informasi yang terdapat
didalamnya telah dapat digunakan untuk pengambilan keputusan
dan untuk menilai apakah rencana kegiatan tersebut dapat
dinyatakan layak atau tidak layak berdasarkan suatu kriteria
kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Peraturan
Pemerintah.



b. Pemrakarsa:


Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu
rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Pemrakarsa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian
AMDAL. Meskipun pemrakarsa dapat menunjuk pihak lain
(seperti konsultan lingkungan hidup) untuk membantu
melaksanakan kajian AMDAL, namun tanggung jawab terhadap
hasil kajian dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan AMDAL tetap
di tangan pemrakarsa kegiatan.




c. Masyarakat yang berkepentingan:




Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang
terpengaruh oleh segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Masyarakat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam
AMDAL yang setara dengan kedudukan pihak-pihak lain yang terlibat
dalam AMDAL. Di dalam kajian AMDAL, masyarakat bukan obyek
kajian namun merupakan subyek yang ikut serta dalam proses
pengambilan keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan
AMDAL. Dalam proses ini masyarakat menyampaikan aspirasi,
kebutuhan, nilai-nilai yang dimiliki masyarakat dan usulan-usulan
penyelesaian masalah untuk memperoleh keputusan terbaik.



Dalam proses AMDAL masyarakat dibedakan menjadi dua kategori,
yaitu;

• Masyarakat terkena dampak: masyarakat yang akan merasakan
dampak dari adanya rencana kegiatan (orang atau kelompok
yang diuntungkan (beneficiary groups), dan orang atau kelompok
yang dirugikan (at-risk groups)
• Masyarakat Pemerhati: masyarakat yang tidak terkena dampak
dari suatu rencana kegiatan, tetapi mempunyai perhatian
terhadap kegiatan maupun dampak-dampak lingkungan yang
ditimbulkan.
2. Apakah manfaat AMDAL bagi masing-masing pemangku
kepentingan tersebut di atas ?










Jawab :

Bagi pemerintah, AMDAL bermanfaat untuk:

- Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan
serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas.
- Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan
lain di sekitarnya.
- Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan.
- Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan
lingkungan hidup.
- Bahan bagi rencana pengembangan wilayah dan tata ruang.




Bagi pemrakarsa, AMDAL bermanfaat untuk:

- Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena
adanya proporsi aspek ekonomis, teknis dan lingkungan.
- Menghemat dalam pemanfaatan sumber daya (modal, bahan
baku, energi).
- Dapat menjadi referensi dalam proses kredit perbankan.
- Memberikan panduan untuk menjalin interaksi saling
menguntungkan dengan masyarakat sekitar sehingga terhindar
dari konflik sosial yang saling merugikan.
- Sebagai bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.




Bagi masyarakat, AMDAL bermanfaat untuk:

- Mengetahui sejak dini dampak positif dan negatif akibat adanya
suatu kegiatan sehingga dapat menghindari terjadinya dampak
negatif dan dapat memperoleh dampak positif dari kegiatan
tersebut.
- Melaksanakan kontrol terhadap pemanfaatan sumberdaya alam
dan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemrakarsa
kegiatan, sehingga kepentingan kedua belah pihak saling
dihormati dan dilindungi.
- Terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadap rencana
pembangunan yang mempunyai pengaruh terhadap nasib dan
kepentingan mereka.






KELEMBAGAAN AMDAL



1. Apakah yang dimaksud dengan Komisi Penilai AMDAL?




Jawab:



Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas untuk menilai
dokumen AMDAL. Adapun aspek-aspek yang dinilai adalah aspek
kelengkapan dan kualitas kajian dalam dokumen AMDAL. Keputusan


Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2000 tentang
Panduan Penilaian Dokumen AMDAL telah memberikan panduan
tentang aspek-aspek penilaian dokumen AMDAL.



Dalam melaksanakan tugasnya, komisi penilai mempunyai kewajiban
untuk memberikan masukan dan pertimbangan-pertimbangan sebagai
dasar pengambilan Keputusan Kesepakatan Kerangka Acuan ANDAL
dan Kelayakan Lingkungan. Rekomendasi tersebut harus didasarkan
atas pertimbangan kesesuaian dengan kebijakan pembangunan
nasional, memperhatikan kepentingan pertahanan dan keamanan,
kesesuaian dengan rencana pengembangan wilayah dan rencana tata
ruang wilayah.



2. Siapa saja yang duduk sebagai anggota Komisi Penilai AMDAL?




Jawab:

Yang duduk sebagai anggota Komisi penilai AMDAL adalah:



- Ketua Komisi


Ketua Komisi dijabat oleh Deputi untuk Komisi penilai AMDAL Pusat,
Kepala BAPEDALDA atau pejabat lain yang ditugasi mengendalikan
dampak lingkungan hidup di tingkat propinsi untuk Komisi Penilai
AMDAL Propinsi, Kepala BAPEDALDA atau pejabat lain yang
ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat
Kabupaten/Kota.



- Sekretaris Komisi.


Sekretaris Komisi dijabat oleh seorang pejabat yang menangani
AMDAL baik dari Pusat maupun Daerah (Propinsi dan
Kabupaten/Kota).



- Anggota Komisi


Anggota Komisi terdiri dari: wakil instansi/dinas teknis yang
mewadahi kegiatan yang dikaji, wakil daerah, ahli di bidang
lingkungan hidup, ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana
kegiatan yang dikaji, wakil masyarakat, wakil organisasi lingkungan,
dan anggota lain yang dianggap perlu.





3. Apakah yang dimaksud dengan Tim Teknis Komisi Penilai
AMDAL?


Jawab :



Sebagaimana disebut dalam Kep-MENLH 41/2000 tentang Pedoman
Pembentukan Komisi Penilai Analisis mengenai Dampak Lingkungan
Hidup Kabupaten/Kota, Tim Teknis terdiri atas para ahli dari instansi
teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan
dan Bapedalda Kabupaten/Kota atau instansi lain yang ditugasi
mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat Kabupaten/Kota,
serta ahli lain dengan bidang ilmu yang terkait. Tim Teknis dipimpin
oleh seorang ketua yang dirangkap oleh sekretaris komisi penilai
AMDAL.



Tim teknis bertugas untuk melakukan penilaian dokumen AMDAL
dari aspek teknis yang meliputi :

1. kesesuaian dengan pedoman umum dan/atau pedoman teknis di
bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup;
2. kesesuaian peraturan perundangan di bidang teknis;
3. ketepatan dan kesahihan data, metode dan analisis;
4. kelayakan desain, teknologi dan proses produksi yang
digunakan.




Pembentukan Tim Teknis ini didasarkan atas pertimbangan efisiensi
proses AMDAL. Masalah-masalah teknis diselesaikan oleh Tim Teknis
secara tuntas, sehingga dalam rapat penilaian oleh Komisi AMDAL
yang dibahas hanyalah masalah kebijakan dan diharapkan tidak ada
lagi pembicaraan mengenai masalah teknis.



4. Dimanakah kedudukan Komisi Penilai AMDAL?




Jawab:

- Komisi Penilai AMDAL Pusat berada pada Kementerian
Lingkungan Hidup
- Komisi Penilai AMDAL Propinsi berada pada Bapedalda Propinsi



- Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota berada pada
Bapedalda/Bagian Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota




5. Apa saja tugas dan kewenangan Komisi Penilai AMDAL?




Jawab:



Tugas Komisi Penilai AMDAL adalah menilai Kerangka Acuan ANDAL
(KA_ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan
(RPL).



6. Bagaimanakah tata cara pembentukan komisi Penilai AMDAL di
daerah Kabupaten/Kota?


Jawab:

Terdapat 3 hal utama yang perlu diperhatikan dalam pembentukan
Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota yaitu: Kelembagaan, Sumber
Daya Manusia dan Dana.

Dari segi kelembagaan, Komisi Penilai AMDAL Daerah dapat dibentuk
jika:

a. Memiliki sekretariat komisi penilai yang berkedudukan di instansi
yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat
Kabupaten/Kota. Komisi penilai AMDAL akan berfungsi secara efektif
jika lembaga yang menaungi komisi penilai mempunyai eselon yang
cukup tinggi sehingga dapat melakukan koordinasi antar dinas dan
instansi lain yang berkaitan dengan AMDAL.
b. Adanya organisasi lingkungan/lembaga swadaya masyarakat yang
bergerak di bidang lingkungan hidup yang telah lulus mengikuti
pelatihan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dalam
fungsinya sebagai salah satu anggota komisi penilai;
c. Adanya kemudahan akses ke laboratorium yang memiliki
kemampuan menguji contoh uji kualitas sekurang-kurangnya untuk
parameter air dan udara baik laboratorium yang berada di
Kabupaten/Kota maupun di ibukota propinsi terdekat.




Dari segi sumber daya manusia, Komisi Penilai AMDAL Daerah
dapat dibentuk dengan persyaratan:

a. Tersedianya sumber daya manusia yang telah lulus mengikuti
pelatihan Dasar-dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup dan/atau Penyusunan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup dan/atau Penilaian Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup khususnya di instansi pemerintah untuk
melaksanakan tugas dan fungsi komisi penilai;
b. Tersedianya tenaga ahli sekurang-kurangnya di bidang
biogeofisik-kimia, ekonomi, sosial, budaya, kesehatan,
perencanaan pembangunan wilayah/daerah, dan lingkungan
sebagai anggota komisi penilai dan tim teknis;


Dari segi dana, pemerintah Kabupaten / Kota harus menyediakan
dana yang memadai dalam APBD untuk pelaksanaan tugas Komisi
Penilai AMDAL. Perlu ditegaskan bahwa Komisi Penilai AMDAL
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada publik, sehingga
pendanaan untuk kegiatan komisi perlu disediakan oleh pemerintah.

Tata cara pembentukan komisi Penilai AMDAL di daerah
Kabupaten/Kota telah diatur melalui Kep MENLH nomor 41
tahun2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai AMDAL
Kabupaten/Kota.





PROSEDUR AMDAL



Bagaimana prosedur AMDAL?



Jawab:

Prosedur AMDAL terdiri dari:

• Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
• Proses pengumuman
• Proses pelingkupan (scoping)
• Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
• Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
• Persetujuan Kelayakan Lingkungan



Proses Penapisan:

Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL
adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib
menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan
dengan sistem penapisan satu langkah.

Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen
AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH
Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.

Proses Pengumuman

Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib
mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum
pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan
oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.

Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran,
pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL
Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan
Informasi dalam Proses AMDAL.

Proses Pelingkupan

Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan
lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis)
yang terkait dengan rencana kegiatan.

Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi,
mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan
tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan
lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari
proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan
masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses
pelingkupan.

Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL:

Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan
dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari
di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL;
penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu
pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi
AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan
dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL
adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.





APA SAJA YANG MENJADI PERTIMBANGAN DALAM
PENAPISAN (Kegiatan wajib AMDAL)



1. Dasar pertimbangan suatu kegiatan menjadi wajib AMDAL
dalam Kep-MENLH No. 17 tahun 2001 adalah:




Jawab:

- Kep-BAPEDAL Nomor 056/1994 tentang Pedoman Dampak
penting yang mengulas mengenai ukuran dampak penting suatu
kegiatan
- Referensi internasional mengenai kegiatan wajib AMDAL yang
diterapkan oleh beberapa negara
- Ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk
menanggulangi dampak negatif penting
- Beberapa studi yang dilakukan oleh perguruan tinggi dalam
kaitannya dengan kegiatan wajib AMDAL
- Masukan dan usulan dari berbagai sektor teknis terkait





2. Bagimana kewenangan daerah dalam penentuan daftar kegiatan
wajib AMDAL?




Jawab :



Terdapat dua mekanisme untuk menetapkan wajib AMDAL oleh
Bupati/Walikota dan Gubernur DKI Jakarta pada diktum kedua Kep-
MENLH No. 17/2001, yaitu:

- Apabila skala/besaran suatu jenis rencana usaha dan/atau kegiatan
lebih kecil daripada skala/besaran yang tercantum pada lampiran
Kep. Men LH No. 17 tahun 2001 akan tetapi berdasarkan atas
pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung, daya tampung
lingkungan dan tipologi ekosistem setempat diperkirakan akan
berdampak penting terhadap lingkungan hidup maka Bupati/Walikota
atau Gubernur DKI Jakarta dapat mengusulkan kegiatan tersebut
wajib dilengkapi dengan Amdal.
- Apabila Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta dan/atau
masyarakat perlu untuk mengusulkan jenis rencana usaha dan atau
kegiatan yang tidak tercantum dalam lampiran Kep Men LH No. 17
tahun 2001, tetapi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut
dianggap mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, maka
Bupati/Walikota dan Gubernur DKI Jakarta dan/atau masyarakat
wajib mengajukan usulan secara tertulis kepada Menteri Negara
Lingkungan Hidup. Menteri Negara Lingkungan Hidup akan
mempertimbangkan penetapan keputusan terhadap jenis rencana
usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.



3. Dalam Kep-MENLH No. 17 Tahun 2001 skala besaran dipakai
sebagai ukuran, bagaimana halnya apabila suatu kegiatan yang
skalanya kecil tetapi terus-menerus, dan lama-kelamaan menjadi
luas sehingga bila dikaitkan dengan Kep-MENLH No. 17 Tahun
2001 sudah harus dilengkapi dengan AMDAL?




Jawab

AMDAL adalah salah satu instrumen pengelolaan lingkungan, jadi tidak
semua kegiatan harus melakukan kajian AMDAL. Bila suatu kegiatan
berskala kecil tetapi berulang/banyak, dan telah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar