Halaman

Minggu, 27 Mei 2012

CATATAN DAFTAR UU LH s/d 2007

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

  • KepMen LH Nomor 86 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

  • PerMen LH Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganb KepMenLH nomor 17 Tahun 2001)

  • KepMen LH Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup yang Diwajibkan Menteri Negara Lingkungan Hidup
  • KepMen LH Nomor 02 Tahun 2000 Tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL (Juga Menyatakan Tidak Beriakunya KepMen KLH Nomor 29 Tahun 1992 Tentang Panduan Evaluasi Dokumen ANDAL)

  • KepMen LH Nomor 04 Tahun 2000 Tentang Panduan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan Pemukiman Terpadu

  • KepMen LH Nomor 05 Tahun 2000 Tentang Panduan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah

  • KepMen LH Nomor 08 Tahun 2000 Tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

  • PerMen LH Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganb KepMenLH 09 Tahun 1000)

  • KepMen LH Nomor 40 Tahun 2000 Tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganti KepMen LH Nomor 13 Tahun 1994)
  • KepMen LH Nomor 41 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Ungkungan Hidup Kabupaten/Kota

  • KepMen LH Nomor 42 Tahun 2000 Tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai dan Tim Teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Pusat

  • KepMen LH Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Panduan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Ungkungan Hidup

  • KepMen LH Nomor 42 Tahun 1994 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan

  • KepMen LH nomor 45 ~hun 2005 Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) (Pengganb KepMen LH nomor 105 tahun 1997)

  • KepKa Bapedal Nomor 124 Tahun 1997 Tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL
  • KepKa Bapedal Nomor 299 Thun 1996 Tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial Dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

  • KepKa Bapedal Nomor 56 Tahun 1994 Tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penang

  • KepKa Bapeten Nomor 3-P Tahun 1999 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan AMDAL untuk Rencana Pembangunan & Pengoperasian Reaktor Nuklir

  • KepKa Bapeten Nomor 04-P Tahun 1999 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan AMDAL untuk Rencana Pembangunan & Pengoperasian Instalasi
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

  • Undang-undang Nomor 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air

  • Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air

  • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002 Tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum (Mengganbkan PerMenkes Nomor 416 Tahun 1990 Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air)

  • KepMen LH Nomor 122 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas KEPMEN LH no 51 Tahun 1995 ttg Baku Mute Limbah Lair Bagi Kegiatan Industri Pupuk

  • KepMen LH Nomor 202 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Umbah Bagi Usaha & atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas & atau Tembaga
  • KepMen LH Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Umbah Dari Industri Minyak Sawit Pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit

  • KepMen LH Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit Pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit

  • KepMen LH Nomor 37 Thun 2003 Tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan Dan Pengambilan Contoh Air Permukaan

  • KepMen LH Nomor 110 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Pada Sumber Air

  • KepMen LH Nomor 111 Tahun 2003 Tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tats Cara Perizinan Serta Pedoman kajian Pembuangan Air Umbah Ke Air Atau Sumber Air.

  • KepMen LH Nomor 112 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan Kegiatan Domestik
  • KepMen LH Nomor 113 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu Bara

  • KepMen LH Nomor 114 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengkajian Untuk Menetapkan Kelas Air

  • KepMen LH Nomor 115 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air

  • KepMen LH Nomor 142 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas KepMen LH Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air Atau Sumber Air

  • KepMen LH Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Baku Mutu Limbah Bagi Kawasan Industri

  • KepMen LH Nomor 09 Tahun 1997 Tentang Perubahan KepMen LH Nomor42/MENLH/10/1996 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi
  • KepMen LH Nomor 42 Tahun 1996 Tentang Baku Mutu Umbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi

  • KepMen LH Nomor 35 Tahun 1995 Tentang Program Kali Bersih (Prokasih)

  • KepMen LH Nomor 51 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri

  • KepMen LH Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel

  • KepMen LH Nomor 58 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit

  • PerMen LH Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Rumah Pemotongan Hewan
  • PerMen LH Nomor 04 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Penambangan Timah

  • PerMen LH Nomor 09 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Umbah Penambangan Nikel

  • PerMen LH Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Usaha Poly Vinyl Chloride

PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DAN GANGGUAN

  • Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara

  • KepMen LH Nomor 133 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Emisi Bagi Kegiatan Industri Pupuk
  • KepMen LH Nomor 129 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan Atau Kegiatan Minyak Bumi dan Gas Bumi

  • KepMen LH Nomor 141 Tahun 2003 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi (Current Production)

  • KepMen LH Nomor 45 Tahun 1997 Tentang Indeks Standar Pencemar Udara

  • KepMen LH Nomor 15 Tahun 1996 Tentang Program Langit Biru

  • KepMen LH Nomor 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan

  • KepMen LH Nomor 49 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Getaran
  • KepMen LH Nomor 50 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebauan

  • KepMen LH Nomor 13 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak

  • PerMen LH Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama (Pengganti KepMenLH 35 Tahun 1993)

  • KepMen Kesehatan Nomor 289 Tahun 2003 Tentang Prosedur Pengendalian Dampak Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan Terhadap Kesehatan

  • KepKa Bapedal Nomor 107 Tahun 1997 Tentang Pedoman Teknis Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara

  • KepKa Bapedal Nomor 205 Tahun 1996 Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak

PENGENDALIAN PENCEMARAN PERUSAKAN LAUT

  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut

  • KepMen LH Nomor 51 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Laut

  • KepMen LH Nomor 179 Tahun 2004 Tentang Ralat Atas KEPMEN LH no 51 Thun 2004 ttg BM Air Laut

  • KepMen LH Nomor 200 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku Kerusakan & Pedoman Penentuan Status Padang Lamun
  • KepMen LH Nomor 201 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku & Pedoman Penentuan Kerusakan Mangrove

  • KepMen LH Nomor 04 Tahun 2001 Tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang

  • KepMen LH Nomor 45 Tahun 1996 Tentang Program Pantai Lestari

  • PerMen LH Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Perizinan Pembuangan Limbah ke Laut

  • KepKa Bapedal Nomor 47 Thun 2001 tentang Pedoman Pengukuran Kondisi Terumbu Karang

PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAN DAN LANAN

  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Ungkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 Tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa

  • Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan

  • KepMen LH Nomor 43 Tahun 1996 Tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Gaiian Golongan C Jenis Lepas di Daratan

  • PerMen LH Nomor 07 Tahun 2006 Tentang Pengukuran Kerusakan Tanah Untuk Biomassa
  • KepMen Kehutanan & Perkebunan Nomor 146 Tahun 1999 Tentang Pedoman Reldamasi Bekas Tambang Dalam Kawasan Industri

  • KepMen Pertambangan & Energi Nomor 1211 Tahun 1995 Tentang Pencemahan & Penanggulan Perusakan & Pencemaran Lingkungan Pada Kegiatan Pertambangan Umum

PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAMAYA DAN BERACUN
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

  • Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

  • KepMen LH Nomor 128 Tahun ,2003 Tentang Tata Cara Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis

  • KepMen LH Nomor 520 Tahun 2003 Tentang Larangan Impor Umbah Bahan Berbahaya & Beracun

  • KepMen LN Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun di Pelabuhan
  • KepMen ESDM Nomor 1693 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Pabrikasi Pelumas & Pengolahan Pelumas Bekas serta Penetapan Mutu Pelumas

  • KepMen Perindustrian & Perdagangan Nomor 372 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Pemberian Izin Usaha Industri Pabrikasi Pelumas & Pengolahan Pelumas Bekas

  • KepKa Bapedal Nomor 02 Tahun 1998 Tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah

  • KepKa Bapedal Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Penetapan Kemitraan Dalam Pengolahan Limbah B3 KepKa Bapedal Nomor 04 Tahun 1998 Tentang Penetapan Prioritas Limbah B3
  • KepKa Bapedal Nomor 255 Tahun 1996 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas

  • KepKa Bapedal Nomor 01 Tahun 1995 Tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3

  • KepKa Bapedal Nomor 02 Tahun 1995 Tentang Dokumen Limbah B3

  • KepKa Bapedal Nomor 03 Tahun 1995 Tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3

  • KepKa Bapedal Nomor 04 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, dan Lokasi Bekas Penimbunan limbah B3

  • KepKa Bapedal Nomor OS Tahun 1995 Tentang Simbol dan Label Limbah B3
  • KepKa Bapedal Nomor 68 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan beracun

  • Per MenLH Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Penyimpanan Limbah 83 di Pelabuhan

  • Surat Edaran Kepala Bapedal Nomor 08/SEJ02J1997 Tentang Penyerahan Minyak Pelumas Bekas

  • KepKa Bapeten Nomor 03 Tahun 1999 Tentang Ketentuan Keselamatan untuk Pengelolaan Umbah Radioaktif

PENGELOLAAN BAHAN BERBANAYA DAN BERACUN

  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 Tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan & Penggunaan Pestisida

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Kesehatan & Keselamatan Kerja Pemakaian Asbes

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Bejana Tekanan

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472 Tahun 1996 Tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan
  • KepMen Pertanian Nomor 763 Tahun 1998 Tentang Pendaftaran & Pemberian Izin Tetap Pesbsida

  • KepMen Pertanian Nomor 764 Tahun 1998 Tentang Pendaftaran & Pemberian Izin Sementara Pestisida

  • KepMen Pertanian Nomor 949 Tahun 1998 Tentang Pestisida Ter~atas

  • KepMen Pertanian Nomor 541 Tahun 1996 Tentang Pendaftaran & Pemberian Izin Tetap PesUsida
  • KepMen Pertanian Nomor 543 Tahun 1996 Tentang Pendaftaran & Pemberian Izin Semenbra Pestisida KepMen Pertanian Nomor 544 Tahun 1996 Tentang Pendaftaran & Pemberian Izin Bahan Teknis Pestislda

  • KepMen Pertanian Nomor 546 Tahun 1996 Tentang Pemberian Izin & Perluasan Penggunaan Pestisida

  • KepMen Perindustrian & Perdagangan Nomor 790 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas KEPMEN PERINDAG Tahun 1998 no 110 ttg Larangan Produksi dan Memperdagangkan ODS
  • KepMen Perindustrian & Perdagangan Nomor 254 Tahun 2000 Tentang Tata Niaga Impor & Peredaran Bahan Berbahaya Tertentu

  • KepMen Perindustrian & Perdagangan Nomor 110 Tahun 1998 Tentang larangan Memproduksi & Mempetdagangkan Bahan Perusak hpisan Ozon serta Memproduksi & Memperdagangkan Barang Baru yang Menggunkan BPLO (ODS)

  • SK Menteri Perindustrian Nomor 148 Tahun 1985 Tentang Pengamanan Bahan Beracun & Berbahaya di Perusahaan Industri
  • KepMen Tenaga Kerja Nomor 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja KepMen Tenaga Kerja Nomor 187 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja

  • SE Menteri Tenaga Kerja Nomor 01 Tahun 1997 Tentang Nilai Ambang Batas Faktor Kimia di Udara lingkungan Kerja

  • Kep DIRJEN Pehubungan Darat Nomor 725 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Pengangkutan B3 di Jalan

KONSERVASI LINGKUNGAN DAN KEANEKARAGAMAN NAYATI

  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karandna Hewan, Ikan dan Tumbuhan
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Karanana Ikan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa

  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar

  • Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestraian Alam
  • Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan

  • Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional

  • Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung

  • KepMen Kehutanan & Perkebunan Nomor 55 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Ikan Raja Laut (Latimeria Menadoensis) Sebagai Satwa yang Dilindungi

  • KepMen Kehutanan & Perkebunan Nomor 104 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Mengambil Tumbuhan Liar & Menangkap Satwa Liar
  • KepMen Kehutanan & Perkebunan Nomor 385 Tahun 1999 Tentang Penetapan Lola Merah (Tnxhus Niloticus) Sebagai Satwa Buru

  • KepMen Kehutanan & Perkebunan Nomor 449 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Burung Walet (Collocalia) Di Habitat Alami (In-Situ) dan Habitat Buatan (Ex-Situ)

  • Kep Bersama Menteri Pertanian, Kehutanan, Kesehatan, Pangan Nomor 998.1 Tahun 1999 Tentang Keamanan Hayati & Keamanan Pangan Produk Pertanian Hasil Rekayasa Genetika

  • Kep DIRJEND Perlindungan & Konservasi Alam Nomor 66 Tahun 2000 Tentang Kuota Pengambilan Tumbuhan & Penangkapan Satwa far Yang Tidak Dilindungi UU
  • Kep DIRJEND Perlindungan & Konserva~ Alam Nomor 200 Tahun 1999 Tentang Penetapan Jatah & Pengambilan Tumbuhan Alam & Satwa Liar yang Tidak Dilindungi UU utk Periode Thn 2000

PENATAAN RUANG

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tetang Benda Cagar Alam

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang penataan ruang
  • Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan

  • Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota

  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah NasionalPeraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
  • Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993 Tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional 10. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung

  • Keputusan Presiden Nomor S7 Tahun 1989 Tim Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional

LABORATORIUM LINGKUNGAN

  • KepKa BAPEDAL Nomor 113 Tahun 2000 Tentang pedoman Umum dan pedoman Teknis Laboratorium Lingkungan

PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN

  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2000 Tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan

  • KepMen LH Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup

  • KepMen LH Nomor 197 Tahun 2004 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten & Daerah Kota

  • KepMen LH Nomor 77 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa LH di Luar Pengadilan (lPJP2SLH)

  • KepMen LH Nomor 78 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Pengelolaan Permohonan Penyelesaian Sengketa LH di Luar Pengadilan Pada Kementrian LH
  • KepMen LH Nomor 56 Tar~un 2002 Tentang Pedoman Umum Pengawasan Penataan Lingkungan Hidup Bagi Pejabat Pengawas

  • KepMen LH Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Propinsi/Kabupaten Kota

  • KepMen LH Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pejabat Pengawasan Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah

  • Keputusan Bersama Kementerian LH, Kejaksaan, Kepolisian Nomor KEP-04/MENLH/04/2004, KEP208/A/J.A/04/2004, KEP-19/N/2004 Tentang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu (SATU ATAP}, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • KepKa BAPEDAL Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyidik Pegawai Negen Sipil (PPNS} Lingkungan Hidup Di BAPEDAL

  • Surat Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum Nomor B-60/E/Ejp/01/2002 Tentang Perihal Pedoman teknis Yustisial Penanganan Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup

PROPER
1. KepMen LH Nomor 121 Tahun 2002 Tentang Program Penllaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

INTERNATIONAL ENVIRONMENTALS CONVENTIONS AND TREATIES

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim)

  • KepPres Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Pengesahan Protokol 9 Dangerous Good (Protokol Pengesahan 9 Barang-barang Berbahaya)

  • KepPres Nomor 92 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Montreal Protocol Tentang Zat-zat yang Merusak Lapisan Ozon,Copenhagen 1992
  • KepPres Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Pengesahan Vienna Convention for the Ozone Layer clan Montreal Protocol on Substances That Deplete the Ozone Layer as Adjusted and Amanded by The Second Meeting of The Parties

  • KepPres Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Pengesahan Amandemen 1979 atas Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, 1973

  • Protocol to the Comprehensive Nuclear Test-Ban Treaty 1996

  • International Tropical Timber Agreement 1994

  • Comprehensive Nuclear TEST-Ban Treaty 1994 10. Convention on Biological Diversity 1992

  • The Rio Declaration on Environment and Development 1992 12. United Nations Framework Convention on Climate Change 1992
  • Convention on the Transboundary Effects of Industrial Accidents 1992

  • International Convention an Civil Liability for Liability for Oil Pollution Damage 1991 15. Protocol on Environmental Protection to the Antartic Treaty 1991

  • Protocol to the 1979 Convention on Long-Range Transboundary Air Pollution Concerning the Control of Emissions of Volatile Organic Compounds or Their Transboundary Fluxes 1991

  • Protocol to the 1979 Convention on Long-Range Transboundary Air Pollution on Reduction of Sulphur Emissions of Volatile Organic Compound of Their Transboundary Fluxes 1991

  • Basel Convention on Transboundary Movement of Hazardous Waste 1989 19. The Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer 1987

  • Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer 1987 21. Convention early Notification of a Nuclear Accident 1986
  • Convention on Assistance in the of a Nuclear Accident 1986

  • Protocol Amending the Paris Convention for the Prevention of Marine Pollution from Land Based Sources 1986

  • Protocol to Amend the Intemational Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1969,1984

  • World Charter for Nature 1982

  • Convention on the Conservative of Antartic Marine Living Resources 1980

  • Convention on the Conservation of Migratory Species of Wild Animals 1979
  • Convention on Long-Range Transboundary Air Pollution 1979

  • Protocol to the International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1969,1976 Convention for the Prevention of Marine Pollution from Land Based Sources 1974

  • Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora 1973

  • International Convention for the Prevention of Pollutions from Ships 1973

  • Protocol of 1978 Relating to the International Convention for Prevention of Pollution from Ships 1973

  • Convention on The Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter (1972) and Resolutions Adopted by the Special Meeting
  • Protocol to the Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter (1972) and Resolutions Adopted by The Special Meeting, 1972

  • Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment 1972

  • Convention of the Prevention of Marine Pollution by Dumping from Ships and Aircrafts 1972

  • Treaty Banning Nuclear Weapon Tests in Atmosphere, in Outer Space and Under Water (Nuclear Test-Ban Treaty) 1963

  • The Antarctic 1959

  • Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources pf the High Seas 1958
  • International Convention for The Protection of Pollution of the Sea by Oil 1954

Sumber :: blogger

TANYA JAWAB AMDAL

PENGANTAR



AMDAL bukan merupakan hal baru dalam pelaksanaan pengelolaan
lingkungan hidup di Indonesia. Selain sudah banyak buku/panduan yang
mengupas tentang AMDAL, telah banyak kegiatan yang telah memiliki
AMDAL dan melaksanakan kewajibannya dalam pengelolaan dan
pemantauan lingkungan. Kendati demikian pemahaman tentang AMDAL
masih dirasakan kurang karena, selain masih banyak pertanyaan
berkaitan dengan AMDAL, masih banyak terjadi kekeliruan penerapan
AMDAL di lapangan. Dalam rangka peningkatan pemahaman tentang
AMDAL, maka dirasakan perlunya suatu buku paraktis yang dapat
menjawab keraguan mengenai penerapan AMDAL. Untuk itu kami
menyusun buku yang dapat menjawab keraguan yang ada dalam bentuk
Tanya Jawab AMDAL.



Tujuan dari buku ini tidak lain adalah untuk menjawab berbagai
pertanyaan umum yang berkaitan dengan AMDAL disamping untuk
menambah pemahaman masyarakat tentang AMDAL.



Semoga buku ini dapat bermanfaat khususnya bagi praktisi AMDAL dan
masyarakat dalam memahami AMDAL secara komprehensif.



Asdep Urusan

Kajian Dampak Lingkungan



Dana A. Kartakusuma












TANYA JAWAB AMDAL





AMDAL



1. Apa itu AMDAL?




Jawab :



AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai
dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.



AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif
dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam
memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak
lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun
dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya
dan kesehatan masyarakat.



Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika
berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak
dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya
yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada
manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan
tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang
diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.



Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima)
dokumen, yaitu:

.. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
.. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
.. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
.. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
.. Dokumen Ringkasan Eksekutif
a. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL):








KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup
serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL
meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara
lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL.
Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi
yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang
lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara
Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses
yang disebut dengan proses pelingkupan.



b. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL):




ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat
terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampakdampak
penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL
kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan
menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan
untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak
diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak
dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria
dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian
selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak
yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk
menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan
untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak
positif.



c. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL):




RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah,
mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan
hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif


yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut
dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak
yang dihasilkan dari kajian ANDAL.



d. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):




RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk
melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak
yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan
untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan
yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan
lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi
prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.



e. Ringkasan Eksekutif:




Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat
dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam
ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang
besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL
dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang
akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.





2. Apa Manfaat Amdal?




Jawab:

AMDAL bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan
pembangunan agar layak secara lingkungan. Dengan AMDAL, suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan dapat
meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup,
dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapat
dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable).












PEMANGKU KEPENTINGAN AMDAL



1. Siapa saja pihak yang terlibat dalam AMDAL?




Jawab:

Pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses AMDAL
adalah Pemerintah, pemrakarsa, masyarakat yang berkepentingan.
Peran masing-masing pemangku kepentingan tersebut secara lebih
lengkap adalah sebagai berikut:



a. Pemerintah:


Pemerintah berkewajiban memberikan keputusan apakah suatu
rencana kegiatan layak atau tidak layak lingkungan. Keputusan
kelayakan lingkungan ini dimaksudkan untuk melindungi
kepentingan rakyat dan kesesuaian dengan kebijakan
pembangunan berkelanjutan. Untuk mengambil keputusan,
pemerintah memerlukan informasi yang dapat
dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilik
kegiatan/pemrakarsa maupun dari pihak-pihak lain yang
berkepentingan. Informasi tersebut disusun secara sistematis
dalam dokumen AMDAL. Dokumen ini dinilai oleh Komisi Penilai
AMDAL untuk menentukan apakah informasi yang terdapat
didalamnya telah dapat digunakan untuk pengambilan keputusan
dan untuk menilai apakah rencana kegiatan tersebut dapat
dinyatakan layak atau tidak layak berdasarkan suatu kriteria
kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Peraturan
Pemerintah.



b. Pemrakarsa:


Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu
rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Pemrakarsa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian
AMDAL. Meskipun pemrakarsa dapat menunjuk pihak lain
(seperti konsultan lingkungan hidup) untuk membantu
melaksanakan kajian AMDAL, namun tanggung jawab terhadap
hasil kajian dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan AMDAL tetap
di tangan pemrakarsa kegiatan.




c. Masyarakat yang berkepentingan:




Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang
terpengaruh oleh segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Masyarakat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam
AMDAL yang setara dengan kedudukan pihak-pihak lain yang terlibat
dalam AMDAL. Di dalam kajian AMDAL, masyarakat bukan obyek
kajian namun merupakan subyek yang ikut serta dalam proses
pengambilan keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan
AMDAL. Dalam proses ini masyarakat menyampaikan aspirasi,
kebutuhan, nilai-nilai yang dimiliki masyarakat dan usulan-usulan
penyelesaian masalah untuk memperoleh keputusan terbaik.



Dalam proses AMDAL masyarakat dibedakan menjadi dua kategori,
yaitu;

• Masyarakat terkena dampak: masyarakat yang akan merasakan
dampak dari adanya rencana kegiatan (orang atau kelompok
yang diuntungkan (beneficiary groups), dan orang atau kelompok
yang dirugikan (at-risk groups)
• Masyarakat Pemerhati: masyarakat yang tidak terkena dampak
dari suatu rencana kegiatan, tetapi mempunyai perhatian
terhadap kegiatan maupun dampak-dampak lingkungan yang
ditimbulkan.
2. Apakah manfaat AMDAL bagi masing-masing pemangku
kepentingan tersebut di atas ?










Jawab :

Bagi pemerintah, AMDAL bermanfaat untuk:

- Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan
serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas.
- Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan
lain di sekitarnya.
- Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan.
- Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan
lingkungan hidup.
- Bahan bagi rencana pengembangan wilayah dan tata ruang.




Bagi pemrakarsa, AMDAL bermanfaat untuk:

- Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena
adanya proporsi aspek ekonomis, teknis dan lingkungan.
- Menghemat dalam pemanfaatan sumber daya (modal, bahan
baku, energi).
- Dapat menjadi referensi dalam proses kredit perbankan.
- Memberikan panduan untuk menjalin interaksi saling
menguntungkan dengan masyarakat sekitar sehingga terhindar
dari konflik sosial yang saling merugikan.
- Sebagai bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.




Bagi masyarakat, AMDAL bermanfaat untuk:

- Mengetahui sejak dini dampak positif dan negatif akibat adanya
suatu kegiatan sehingga dapat menghindari terjadinya dampak
negatif dan dapat memperoleh dampak positif dari kegiatan
tersebut.
- Melaksanakan kontrol terhadap pemanfaatan sumberdaya alam
dan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemrakarsa
kegiatan, sehingga kepentingan kedua belah pihak saling
dihormati dan dilindungi.
- Terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadap rencana
pembangunan yang mempunyai pengaruh terhadap nasib dan
kepentingan mereka.






KELEMBAGAAN AMDAL



1. Apakah yang dimaksud dengan Komisi Penilai AMDAL?




Jawab:



Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas untuk menilai
dokumen AMDAL. Adapun aspek-aspek yang dinilai adalah aspek
kelengkapan dan kualitas kajian dalam dokumen AMDAL. Keputusan


Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2000 tentang
Panduan Penilaian Dokumen AMDAL telah memberikan panduan
tentang aspek-aspek penilaian dokumen AMDAL.



Dalam melaksanakan tugasnya, komisi penilai mempunyai kewajiban
untuk memberikan masukan dan pertimbangan-pertimbangan sebagai
dasar pengambilan Keputusan Kesepakatan Kerangka Acuan ANDAL
dan Kelayakan Lingkungan. Rekomendasi tersebut harus didasarkan
atas pertimbangan kesesuaian dengan kebijakan pembangunan
nasional, memperhatikan kepentingan pertahanan dan keamanan,
kesesuaian dengan rencana pengembangan wilayah dan rencana tata
ruang wilayah.



2. Siapa saja yang duduk sebagai anggota Komisi Penilai AMDAL?




Jawab:

Yang duduk sebagai anggota Komisi penilai AMDAL adalah:



- Ketua Komisi


Ketua Komisi dijabat oleh Deputi untuk Komisi penilai AMDAL Pusat,
Kepala BAPEDALDA atau pejabat lain yang ditugasi mengendalikan
dampak lingkungan hidup di tingkat propinsi untuk Komisi Penilai
AMDAL Propinsi, Kepala BAPEDALDA atau pejabat lain yang
ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat
Kabupaten/Kota.



- Sekretaris Komisi.


Sekretaris Komisi dijabat oleh seorang pejabat yang menangani
AMDAL baik dari Pusat maupun Daerah (Propinsi dan
Kabupaten/Kota).



- Anggota Komisi


Anggota Komisi terdiri dari: wakil instansi/dinas teknis yang
mewadahi kegiatan yang dikaji, wakil daerah, ahli di bidang
lingkungan hidup, ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana
kegiatan yang dikaji, wakil masyarakat, wakil organisasi lingkungan,
dan anggota lain yang dianggap perlu.





3. Apakah yang dimaksud dengan Tim Teknis Komisi Penilai
AMDAL?


Jawab :



Sebagaimana disebut dalam Kep-MENLH 41/2000 tentang Pedoman
Pembentukan Komisi Penilai Analisis mengenai Dampak Lingkungan
Hidup Kabupaten/Kota, Tim Teknis terdiri atas para ahli dari instansi
teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan
dan Bapedalda Kabupaten/Kota atau instansi lain yang ditugasi
mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat Kabupaten/Kota,
serta ahli lain dengan bidang ilmu yang terkait. Tim Teknis dipimpin
oleh seorang ketua yang dirangkap oleh sekretaris komisi penilai
AMDAL.



Tim teknis bertugas untuk melakukan penilaian dokumen AMDAL
dari aspek teknis yang meliputi :

1. kesesuaian dengan pedoman umum dan/atau pedoman teknis di
bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup;
2. kesesuaian peraturan perundangan di bidang teknis;
3. ketepatan dan kesahihan data, metode dan analisis;
4. kelayakan desain, teknologi dan proses produksi yang
digunakan.




Pembentukan Tim Teknis ini didasarkan atas pertimbangan efisiensi
proses AMDAL. Masalah-masalah teknis diselesaikan oleh Tim Teknis
secara tuntas, sehingga dalam rapat penilaian oleh Komisi AMDAL
yang dibahas hanyalah masalah kebijakan dan diharapkan tidak ada
lagi pembicaraan mengenai masalah teknis.



4. Dimanakah kedudukan Komisi Penilai AMDAL?




Jawab:

- Komisi Penilai AMDAL Pusat berada pada Kementerian
Lingkungan Hidup
- Komisi Penilai AMDAL Propinsi berada pada Bapedalda Propinsi



- Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota berada pada
Bapedalda/Bagian Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota




5. Apa saja tugas dan kewenangan Komisi Penilai AMDAL?




Jawab:



Tugas Komisi Penilai AMDAL adalah menilai Kerangka Acuan ANDAL
(KA_ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan
(RPL).



6. Bagaimanakah tata cara pembentukan komisi Penilai AMDAL di
daerah Kabupaten/Kota?


Jawab:

Terdapat 3 hal utama yang perlu diperhatikan dalam pembentukan
Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota yaitu: Kelembagaan, Sumber
Daya Manusia dan Dana.

Dari segi kelembagaan, Komisi Penilai AMDAL Daerah dapat dibentuk
jika:

a. Memiliki sekretariat komisi penilai yang berkedudukan di instansi
yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat
Kabupaten/Kota. Komisi penilai AMDAL akan berfungsi secara efektif
jika lembaga yang menaungi komisi penilai mempunyai eselon yang
cukup tinggi sehingga dapat melakukan koordinasi antar dinas dan
instansi lain yang berkaitan dengan AMDAL.
b. Adanya organisasi lingkungan/lembaga swadaya masyarakat yang
bergerak di bidang lingkungan hidup yang telah lulus mengikuti
pelatihan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dalam
fungsinya sebagai salah satu anggota komisi penilai;
c. Adanya kemudahan akses ke laboratorium yang memiliki
kemampuan menguji contoh uji kualitas sekurang-kurangnya untuk
parameter air dan udara baik laboratorium yang berada di
Kabupaten/Kota maupun di ibukota propinsi terdekat.




Dari segi sumber daya manusia, Komisi Penilai AMDAL Daerah
dapat dibentuk dengan persyaratan:

a. Tersedianya sumber daya manusia yang telah lulus mengikuti
pelatihan Dasar-dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup dan/atau Penyusunan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup dan/atau Penilaian Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup khususnya di instansi pemerintah untuk
melaksanakan tugas dan fungsi komisi penilai;
b. Tersedianya tenaga ahli sekurang-kurangnya di bidang
biogeofisik-kimia, ekonomi, sosial, budaya, kesehatan,
perencanaan pembangunan wilayah/daerah, dan lingkungan
sebagai anggota komisi penilai dan tim teknis;


Dari segi dana, pemerintah Kabupaten / Kota harus menyediakan
dana yang memadai dalam APBD untuk pelaksanaan tugas Komisi
Penilai AMDAL. Perlu ditegaskan bahwa Komisi Penilai AMDAL
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada publik, sehingga
pendanaan untuk kegiatan komisi perlu disediakan oleh pemerintah.

Tata cara pembentukan komisi Penilai AMDAL di daerah
Kabupaten/Kota telah diatur melalui Kep MENLH nomor 41
tahun2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai AMDAL
Kabupaten/Kota.





PROSEDUR AMDAL



Bagaimana prosedur AMDAL?



Jawab:

Prosedur AMDAL terdiri dari:

• Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
• Proses pengumuman
• Proses pelingkupan (scoping)
• Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
• Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
• Persetujuan Kelayakan Lingkungan



Proses Penapisan:

Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL
adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib
menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan
dengan sistem penapisan satu langkah.

Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen
AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH
Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.

Proses Pengumuman

Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib
mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum
pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan
oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.

Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran,
pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL
Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan
Informasi dalam Proses AMDAL.

Proses Pelingkupan

Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan
lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis)
yang terkait dengan rencana kegiatan.

Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi,
mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan
tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan
lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari
proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan
masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses
pelingkupan.

Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL:

Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan
dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari
di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL;
penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu
pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi
AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan
dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL
adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.





APA SAJA YANG MENJADI PERTIMBANGAN DALAM
PENAPISAN (Kegiatan wajib AMDAL)



1. Dasar pertimbangan suatu kegiatan menjadi wajib AMDAL
dalam Kep-MENLH No. 17 tahun 2001 adalah:




Jawab:

- Kep-BAPEDAL Nomor 056/1994 tentang Pedoman Dampak
penting yang mengulas mengenai ukuran dampak penting suatu
kegiatan
- Referensi internasional mengenai kegiatan wajib AMDAL yang
diterapkan oleh beberapa negara
- Ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk
menanggulangi dampak negatif penting
- Beberapa studi yang dilakukan oleh perguruan tinggi dalam
kaitannya dengan kegiatan wajib AMDAL
- Masukan dan usulan dari berbagai sektor teknis terkait





2. Bagimana kewenangan daerah dalam penentuan daftar kegiatan
wajib AMDAL?




Jawab :



Terdapat dua mekanisme untuk menetapkan wajib AMDAL oleh
Bupati/Walikota dan Gubernur DKI Jakarta pada diktum kedua Kep-
MENLH No. 17/2001, yaitu:

- Apabila skala/besaran suatu jenis rencana usaha dan/atau kegiatan
lebih kecil daripada skala/besaran yang tercantum pada lampiran
Kep. Men LH No. 17 tahun 2001 akan tetapi berdasarkan atas
pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung, daya tampung
lingkungan dan tipologi ekosistem setempat diperkirakan akan
berdampak penting terhadap lingkungan hidup maka Bupati/Walikota
atau Gubernur DKI Jakarta dapat mengusulkan kegiatan tersebut
wajib dilengkapi dengan Amdal.
- Apabila Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta dan/atau
masyarakat perlu untuk mengusulkan jenis rencana usaha dan atau
kegiatan yang tidak tercantum dalam lampiran Kep Men LH No. 17
tahun 2001, tetapi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut
dianggap mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, maka
Bupati/Walikota dan Gubernur DKI Jakarta dan/atau masyarakat
wajib mengajukan usulan secara tertulis kepada Menteri Negara
Lingkungan Hidup. Menteri Negara Lingkungan Hidup akan
mempertimbangkan penetapan keputusan terhadap jenis rencana
usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.



3. Dalam Kep-MENLH No. 17 Tahun 2001 skala besaran dipakai
sebagai ukuran, bagaimana halnya apabila suatu kegiatan yang
skalanya kecil tetapi terus-menerus, dan lama-kelamaan menjadi
luas sehingga bila dikaitkan dengan Kep-MENLH No. 17 Tahun
2001 sudah harus dilengkapi dengan AMDAL?




Jawab

AMDAL adalah salah satu instrumen pengelolaan lingkungan, jadi tidak
semua kegiatan harus melakukan kajian AMDAL. Bila suatu kegiatan
berskala kecil tetapi berulang/banyak, dan telah